Struktur organisasi menggambarkan hierarki dan pembagian tugas di dalam LPPM. Struktur dimulai dari Kepala LPPM dengan tugas sebagai :
Menyusun kebijakan strategis terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengawasi pelaksanaan seluruh program LPPM sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi.
Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas, fakultas, atau pihak eksternal terkait.
Memastikan tata kelola lembaga berjalan sesuai dengan SOP, regulasi, dan kebijakan yang berlaku.
Mengembangkan kerja sama dengan lembaga penelitian, pemerintah, dan mitra lainnya
Sekretaris yang mengkoordinir kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, unit publikasi dan jurnal, Unit HKI dan Inovasi, Unit Kerja Sama dan Hubungan Eksternal, serta staf pendukung membantu Unit Administrasi dan Keuangan, Unit Pelatihan dan Pengembangan serta Unit Teknologi dan Informasi.